Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menilang sebuah mobil mewah jenis BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan redaksi, kendaraan roda empat tersebut sempat menarik perhatian petugas dan warga sekitar karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB hasil modifikasi yang sangat menyerupai kode khusus kendaraan dinas milik pejabat tinggi negara.
BACA JUGA
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, kendaraan tersebut sepintas terlihat menggunakan kode pelat khusus menteri atau lembaga tinggi negara. Dari pengamatan tim redaksi di lapangan, kawasan Cikupa memang menjadi salah satu jalur yang cukup sering dilintasi oleh rombongan VVIP. Petugas yang sedang berjaga di lokasi sempat mencurigai mobil tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk melalui jaringan radio HT mengenai adanya menteri yang melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas di lokasi, nomor registrasi asli dari kendaraan dinas swasta tersebut sebenarnya adalah R-1126. Namun, pemilik kendaraan sengaja memodifikasi fisik pelat dengan cara mengetok ulang logamnya, lalu merapatkan huruf R dengan angka 1 pertama sehingga membentuk formasi tulisan R1 126 yang jika dilihat dari jauh sangat menyerupai tulisan RI.
Menurut hukum yang berlaku, tindakan memodifikasi TNKB di luar spesifikasi teknis resmi Polri merupakan sebuah pelanggaran berat. Dari pantauan redaksi, pengemudi mobil mewah tersebut langsung dijatuhi sanksi bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas. Pihak kepolisian juga memberikan teguran keras serta imbauan agar pemilik segera mengganti kaleng pelat nomornya dengan yang sesuai standar demi menegakkan ketertiban di jalan raya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang diterapkan, pengemudi mobil BYD Denza tersebut dijerat dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Menurut aturan perundangan tersebut, setiap pengendara yang menggunakan TNKB yang tidak ditetapkan resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar 500.000 rupiah.
BACA JUGA
Evaluasi Persija Jakarta: Lemah di Kandang, Sangar di Tandang — Persija Jakarta finis di peringkat ketiga Super League 2025/26 karena gagal memaksimalkan laga kanda...